Minggu, 23 Oktober 2011

Aturan Menyembelih Hewan Qurban


Assalamu'alaikum yaa ustadz,,saya ingin tahu lebih jelas dengan seluk beluk kurban..pengertian, hukum, siapa saja yang bs/boleh berkurban, cara memotong, waktu memotong, orang yg berhak mendapat bagian hewan kurban beserta dalil-dalil al Qur'an atau hadits Nabi yang shahih? mohon ustadz berikan pencerahan pada hati dan pengerahuan saya yang dangkal ini. wasalam

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Pengertian Qurban

Kurban berarti segala sesuatu yang mendekatkan seorang hamba dengan Tuhannya baik berupa sembelihan atau yang lainnya.

Namun demikian kata qurban ini menjadi identik dengan sembelihan hewan udhiyah, seperti : onta, sapi dan kambing yang dilakukan pada hari raya kurban dan tasyrik sebagai bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah swt. Meskipun kata qurban sendiri lebih umum daripada udhiyah.

Dasar Hukum qurban

Firman Allah swt :
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan ber-qurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.” (QS. Al Kautsar : 1- 3)


Artinya : “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). “ (QS. Al Hajj : 36)

Hukum Berqurban
Hukum ibadah penyembelihan hewan qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu melakukannya. Meninggalkan ibadah ini menjadi makruh, berdasarkan riwayat Bukhori dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berqurban dengan dua kambing gibasy (domba) yang berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih qurban tersebut dan membacakan nama Allah serta bertakbir pada saat memotongnya.

Waktu Penyembelihan Qurban
Disyaratkan bahwa hewan qurban tidaklah disembelih kecuali setelah terbit matahari pada hari raya idul adha hingga saat-saat pelaksanaan shalat id. Setelah itu dibolehkan menyembelihnya kapan pun di hari yang tiga (tasyrik) baik malam maupun siang.

Setelah tiga hari itu, maka tidak dibenarkan penyembelihan hewan qurban, sebagaimana riwayat al Barro’ dari Nabi saw bahwa beliau saw bersabda,”Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kembali dan menyembelih qurban. Barangsiapa yang melakukan itu berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu maka daging sembelihannya untuk keluarganya dan tidak dinilai sebagai ibadah qurban sama sekali.”

Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa menyembelihqkurban sebelum shalat sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah sungguh ibadah idul adhanya sempurna dan melaksanakan sunnah kaum muslimin.”

Orang Yang Menyembelih Qurban
Jika seorang yang ber-qurban memiliki kepandaian dalam menyembelih hewan maka disunnahkan melakukannya sendiri untuknya. Ia disunnahkan membaca : bismillah wallahu akbar. Allahumma hadza an fulan… (Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Wahai Allah hewan qurban ini dari si fulan (sebutkan nama orang yang berkurban)

Adapun cara menyembelih hewan tersebut adalah dengan memutuskan tenggorokan dan saluran (nadi) makanan.

Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban disunnahkan untuk memakan dagingnya, membagikannya kepada karib kerabat, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Makanlah oleh kalian, bagikanlah dan simpanlah..” (HR. Bukhori)

Para ulama mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga dan menyimpan sepertiga. Daging Qurban ini boleh dibawa ke negara lain akan tetapi tidak boleh dijual walaupun kulitnya.

Tidak dibolehkan memberikan dagingnya kepada tukang potong sebagai upah karena ia berhak menerima upah lain sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dengan daging tersebut dan juga boleh mengambil dagingnya untuk dimanfaatkannya.

Sementara itu Abu Hanifah berpendapat bahwa mereka boleh menjual kulitnya dan menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di rumahnya.
Disarikan dari kitab “Fiqhus Sunnah”
Baca juga : “Hukum Daging Qurban”
Wallahu A’lam





Sumber :
Eramuslim
masoedabidin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar